IndexU-TV

PHPU Golkar Ditolak MK, KPU Tanjungpinang Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Muhammad Faizal
Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Faizal. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan (KPU) Kota Tanjungpinang segera menetapkan calon legislatif (caleg) Pemilu 2024 terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Golkar, Jumat 7 Juni 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, majelis Hakim MK telah membacakan putusan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Golkar.

“Hasilnya tadi pagi sudah dibacakan putusan oleh majelis hakim MK, untuk PHPU yang diajukan Partai Golkar ditolak,” ujar Faizal kepada ulasan.co, Jumat sore.

Atas putusan itu, kata Faizal, maka KPU Kota Tanjungpinang akan segera mempersiapkan penetapan kursi atau caleg terpilih. Untuk saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi secara tertulis dari MK melalui KPU RI yang diteruskan ke KPU Tanjungpinang.

“Kami masih menunggu itu, kami tidak bisa langsung menetapkan. Jadi prosedurnya begitu. Nanti KPU RI yang menyampaikan ke kami,” ujarnya.

Penetapan caleg terpilih DPRD Tanjungpinang tertunda karena adanya proses gugatan hasil pemilu di MK. Sebelumnya, kata Faizal, pihaknya baru menetapkan pleno hasil rekapitulasi perolehan suara, tetapi belum sampai ke penetapan kursi terpilih.

“Setelah ini karena PHPU sudah dianggap selesai, maka KPU Tanjungpinang segera melakukan penetapan pleno caleg terpilih,” ujarnya.

Ia menyampaikan, melihat komposisi perolehan suara, maka ketua DPRD Tanjungpinang tetap dimiliki PDIP karena memiliki enam kursi.

“Melihat komposisi itu maka pimpinan dewan dari PDIP sebagai pemenang. Nanti kami akan infokan kapan penetapannya,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version