BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap peran Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan (H), terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT. Bintan Property Indo di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat 19 April 2024.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
“Tiga tersangka yang telah ditetapkan diantaranya berinisial H, R, dan juga B. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan serta setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri,” kata Kapolres Bintan dalam keterangan tertulisnya diterima Jumat malam.
“Terhadap pemenuhan dua alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini,” katanya lagi.
Adapun dari ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing yaitu, pada tahun 2014, Hasan (H) merupakan Pj. Wali Kota Tanjungpinang saat ini ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop. Kemudian Riduan (R) menjabat Kasipem Kelurahan Sei Lekop dan Budi (B) sebagai Juru ukur.
“Kemudian pada tahun 2016 H menjabat sebagai Camat Bintan Timur, selanjutnya R menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, sedangkan B tetap sebagai juru ukur,” katanya.
Kemudian untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri, dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan kepala daerah (Pj. Wali Kota Tanjungpinang).
Terkait kasus tersebut, ketiga tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara delapan tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara enam tahun.
Baca juga: Hasan akan Mundur dari Jabatannya Pj Wali Kota Tanjungpinang Usai Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Ini Respons Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Usai Jadi Tersangka
Baca juga: Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan atas penetapan ketiga tersangka.
“Belum (terima surat pemberitahuan dari Polres Bintan). Masih kewenangan penyidikan,” kata Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News