Endri Sanopaka: Tak Ada Peluang Jika PKS Gugat Hasil Pilwabup Bintan

Dr. Endri Sanopaka, S.Sos. MPM. (Foto:Dok/Endri Sanopaka)

BINTAN – Hasil Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) sisa masa jabatan periode 2021-2024 akan digugat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bintan.

Namun, pengamat menilai Fraksi PKS tidak punya peluang apa pun jika ingin menggugat hasil Pilwabup tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu disampaikan salah seorang pengamat politik, Dr. Endri Sanopaka, S.Sos. MPM di Bintan, Jumat (25/08).

Pasalnya, Endri Sanopaka melanjutkan, 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan hadir pada saat Sidang Paripurna Pilwabup Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024 berlangsung, Kamis (24/08).

Saat Sidang Paripurna Pilwabup Bintan sisa masa jabatan periode 2021-2024 digelar, tiga anggota DPRD Kabupaten Bintan Fraksi PKS mendadak keluar dari ruang sidang.

Dari hasil sidang tersebut, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bintan nomor urut satu, Ahdi Muqsith unggul memperoleh 20 suara dari 22 anggota DPRD Kabupaten Bintan yang menyalurkan hak pilihnya.

Artinya, menurut Endri, anggota DPRD Kabupaten Bintan diluar koalisi Apri-Roby masih tetap bertahan hingga memilih Ahdi Muqsith.

Baca juga: PKS Akan Gugat Hasil Pemilihan Wabup Bintan

Sedangkan Fraksi PKS yang masuk dalam koalisi Apri-Roby malah memilih walk-out, secara etika politik tidak etis, apalagi sampai ada gugatan dari pihak yang tidak hadir dengan alasan sakit.

“Tapi bisa kita lihat yang bersangkutan yaitu calon nomor urut dua, Dhenok Puspita Sari secara mandiri bisa pulang dari Malaysia,” ucap dia.

Dengan sisa masa jabatan Wabup Bintan yang terbilang singkat ini, dia berharap tidak terjadi konflik hubungan diantara Bupati dan Wabup Bintan, hanya gara-gara persoalan pembagian kewenangan yang sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam UU Pemerintahan Daerah.

Dimana, Wabup Bintan yang mewakili bupati jika berhalangan ditambah dengan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya nanti.

“Jangan sampai Wabup Bintan menuntut kewenangan sama dengan bupati, hanya gara-gara merasa berasal dari partai pengusung, yang jumlah kursi asal pengusungnya lebih besar dari kursi partai asal bupati,” ungkap Endri.