PLN: Jaringan TV Kabel Dipasang Ilegal di Tiang Listrik

Jaringan TV Kabel
Teknisi PLN Icon Plus sedang melakukan pengecekan kabel di salah satu tiang listrik di Sungai Jang, Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (Foto Randi)

TANJUNGPINANG – Jaringan TV kabel dan Internet Service Provider (ISP) di tiang listrik milik PLN dipasang secara ilegal di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu diungkap Tim Leader Teknis PLN Icon Plus Batam dan Kepri, Ricardo.

“Hampir merata di seluruh Tanjungpinang semrawut seperti ini, tapi paling parah di Sungai Jang,” ujar Ricardo kepada Ulasan.co pada Rabu 24 Januari 2024.

Ia juga menegaskan oknum yang memasang jaringan TV kabel dan ISP tersebut tidak pernah bekerja sama dengan PLN.

“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memberikan izin pemanfaatan Right Of Way (ROW) hanya kepada PLN Icon Plus, selain itu belum ada yang mengantongi izin , bisa dikatakan ilegal” tuturnya.

Menurut Ricardo tidak sulit untuk mengidentifikasi jaringan TV kabel ilegal yang terpasang di tiang listrik milik PLN. Pasalnya, semua aset PLN terdapat label dan kode, sedangkan jaringan lain tidak memiliki hal tersebut. Selain itu, TV kabel biasanya di pasang semrawut di bawah kabel milik PLN.

Ia mengungkapkan, keberadaan kabel-kabel itu berdampak buruk terhadap kinerja operasional PLN. Pertama menyulitkan teknisi untuk melakukan maintenance di tiang milik PLN.

“Kami jadi kesusahan untuk memperbaiki kabel yang kami punya saat maintenance karena tangga kami terhalang kabel-kabel milik perusahaan TV kabel yang menumpang,” ujarnya.

Selanjutnya, jaringan TV kabel yang dipasang tersebut memiliki amplifier yang mengandung arus listrik sehingga sewaktu-waktu jika mengalami kebocoroan dapat membahayakan teknisi PLN yang bekerja.

Selain itu jaringan kabel yang dipasang sembarangan juga membahayakan masyarakat terutama pengendara motor karena seringkali menjuntai turun ke bawah.

“Kabel drop wire itu kalau mengenai pengendara bisa mencelakai karena didalamnya terdapat seling atau kawat dan tentunya mengandung aliran listrik,” ujarnya.

Baca juga: Jaringan TV Kabel Mengular Tak Berizin di Tiang Listrik PLN Tanjungpinang

Namun, Ricardo mengaku PLN belum bisa menurunkan kabel-kabel liar tersebut. Lanjutnya lagi, PLN sebenarnya sudah menyurati dan memberikan teguran terhadap manajemen TV kabel dan ISP yang nakal tersebut. Bahkan PLN telah melakukan penyegelan, namun tindakan itu hanya segelintir yang mengindahkan dan ada pula yang tidak peduli.

“Yang tidak mengindahkan biasanya abis kita segel, segelnya mereka buka kembali,” ujarnya.

“Kemarin kami pernah dapat arahan dari PU untuk merapikan di daerah Akau Potong Lembu, ketika sampai disana ternyata kabel PLN Icon Plus tidak ada, yang kami temukan malah kabel provider lain,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News