Polairud Polda Kepri Tangkap Kapal Pembawa Kayu Ilegal

Polairud Polda Kepri Tangkap Kapal Pembawa Kayu Ilegal
Polisi saat mengamankan pelaku dan kapal (Foto: istimewa)

BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap sebuah kapal tanpa nama pengangkut kayu ilegal.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pengangkut hasil hutan kayu, Senin (29/08) kemarin.

“Kapal itu mengangkut kurang lebih 200 Kayu Bulat Campuran dari Perairan Selat Mi, Moro, Kabupaten Karimun. Tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan di perairan Pulau Seraya-Bulang-Batam-Kepri,” katanya, Rabu (31/08).

AKBP Sudarsono melanjutkan, kapal tanpa nama berwarna abu-abu dengan mesin Diesel Mitshubishi 4D itu dinahkodai oleh seorang pria yakni Alimudin Als Mudin Bin La Ima (36).

Rencananya, Alimudin akan mengantarkan kayu tersebut ke Pelabuhan Dapur 12, Sagulung, Batam dengan upah Rp300.000.

Akan tetapi, aksinya itu ketahuan oleh petugas Polairud Polda Kepri di Pulau Teluk Sawa Dekat Pulau Seraya, Kecamatan Sagulung.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Amankan 12 WNA India di Batam

Atas perbuatannya, Alimudin dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)