Polda Gorontalo Tetapkan 26 Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato

Kobaran api saat membakar Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (21/09). (Foto:Dok/Istimewa)

GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan 26 orang tersangka, kasus pembakaran Kantor Bupati dan perasakan Kantor DPRD Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang terjadi Kamis (21/09/2023) pekan lalu.

“Iya benar, tersangka bertambah. Sekarang totalnya 26 orang tersangka,” kata Kombes Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontalo, Senin (25/9).

Desmont juga menjelaskan, seluruh tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam kejadian pembakaran Kantor Bupati Pohuwato dan perusakan kantor DPRD Pohuwato saat demo pekan lalu.

“Kalau perannya mereka ini beda-beda ya,” tambah Kombes Desmont Harjendro.

Desmont menyebut penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 160, Pasal 170 dan Pasal 187 KHUP. Mereka terancam hukuman bervariasi, hingga paling berat 15 tahun penjara.

“Sesuai pasalnya ada yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun, ada 6 tahun dan ada 15 tahun,” katanya.

Baca juga: Demo Berujung Anarkis, Kantor Bupati Pohuwato di Gorontalo Terbakar

Aksi unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan pertambangan. Kemudian massa melakukan perusakan di kantor itu, setelah tidak ada pihak yang dapat menemui para pengunjuk rasa.

Massa pun bergerak ke kantor DPRD, dan berharap pihak anggota dewan dapat mendengarkan aspirasi mereka dan memberikan solusi atas tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan.

Namun, harapan mereka sirna lantaran pimpinan DPRD Pohuwato tidak berada di tempat. Massa pun akhirnya emosi dan kembali melakukan perusakan di Kantor DPRD Pohuwarto.

Setelah itu, massa akhirnya ke kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati.

Lagi-lagi massa tidak bertemu dengan Bupati Pohuwato, sehingga massa emosi lalu membakar kantor bupati.