BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus dua pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Kedua tersangka berinisial M Als M dan FP Als R ditangkap Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Selain meringkus pelaku, petugas berhasil menyelamatkan empat korban PMI ilegal.
“Kemarin di Pelabuhan Feri Internasional Harbourbay berhasil mengungkap tindak pidana pekerja imigran ilegal,” kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (04/02).
Jefri mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima bahwa ada empat orang calon PMI akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay. Petugas mengamankan empat orang calon PMI, serta satu orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M Als M.
“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari 1500-3000 Ringgit Malaysia,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone.
Terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Ppmeriksaan lebih lanjut. Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay.
“Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Batam
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (*)