Polda Kepri Ringkus 2 Spesialis Pencuri Kawasaki Ninja di Batam

Spesialis Pencuri Kawasaki Ninja
Dua tersangka spesialis pencuri kawasaki ninja saat diamankan polisi. (Foto: Dok Humas Polda Kepri)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) meringkus dua pelaku spesialis pencuri sepeda motor Kawasaki Ninja di Kota Batam. Kedua pelaku berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ berhasil ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes.Adip Rojikan, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat mengungkap kronologis pengungkapan kasus tersebut. Barawal dari postingan yang viral di media sosial Instagram pada hari Rabu 6 Maret 2024, adanya rekaman CCTV yang merekam kejadian pencurian terhadap satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir didepan teras rumah kos korban. Di mana pada Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 17.40 WIB, saat korban berangkat kerja masih melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan terparkir.

“Sekira pukul 22.00 WIB, korban menanyakan kepada adiknya melalui telepon tentang sepeda motor miliknya, namun adiknya menjawab bahwa sepeda motor tersebut tidak ada sedangkan kunci motor dipegang oleh korban,” kata Pandra.

Selanjutnya keesokan harinya saat pulang kerja, korban meminta tolong tetangganya untuk membuka kembali rekaman CCTV milik tetangganya tersebut sejak pukul 19.00 Wib s/d pukul 22.00 WIB dan mendapati ada dua orang yang menggunakan sepeda motor beat warna putih berhenti di depan kos korban dan salah satu dari orang tersebut masuk dan berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu kedua pelaku kabur.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku setelah menerima informasi dari warga masyarakat Tim Opsnal Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.  Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam dan berangkat melakukan penyisiran di.lokasi sehingga mendapati pelaku berada di salah satu kos warna biru di simpang Dam Kampung Aceh, Pada Jumat 8 Maret 2024.

Sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama EJS alias ED dan BS alias MZ dan kemudian tim melakukan pengembangan. Selanjutnya untuk barang bukti dan pelaku di bawa kekantor Subdit 3 Jatanras Polda Kepri guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencurian terhadap sepeda motor spesialis Kawasaki Ninja, pencurian dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan Kunci Y dan Kunci T untuk merusak kunci kontak, para pelaku sering melakukan aksinya dibeberapa TKP di wilayah Kota Batam dan sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” katanya

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau diamankan di wilayah Tiban, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna orange diamankan di Wilayah Seraya, satu unit sepeda motor Honda GSX diamankan di wilayah Batu Aji, satu set kunci T, satu set kunci Y, dan satu buah celana panjang warna biru milik tersangka

“Peran dari masing-masing tersangka adalah yang pertama Inisial EJS als ED sebagai eksekutor dan mantan Resedivis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) Dan Ditahan Selama 2 (Dua) Tahun Sejak Bulan April 2020 Sampai Dengan Bulan April 2022, berikut nya tersangka dengan inisial SSG yang merupakan rekan dan berperan sebagai joki,” ucap Dirreskrimum Polda Kepri.

Baca juga: 2 Spesialis Penjambret Didor Polisi di Batam

Dalam kasus itu, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian “Barang siapa mengambil sesuatu barang dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak/pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News