Polda Kepri Tangkap Calo PMI Ilegal di Batam

Polda Kepri Tangkap Calo PMI Ilegal di Batam
Palaku saat berada di Mapolda Kepri. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

 

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri menangkap seorang pelaku penyalur atau calo Pekerja Miligran Indonesia (PMI) ilegal di Jodoh, Batu Ampar Kota Batam, Kamis (30/6) Pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, tim Direktur Reskrimum berhasil menangkap salah satu penyalur PMI ilegal, M alias Y saat berada di lokasi penampungan calon PMI ilegal itu diinapkan. Sementara ini, baru satu pelaku yang berhasil diamankan, bukan tidak mungkin pelaku lain di luar Kepri menjadi sasaran buruan polisi.

“Sementara baru satu pelaku, inisial M alias Y berhasil diamankan. Pengungkapan di lokasi penampungan calon PMI, Jodoh, Batu Ampar sekitar pukul 13.00 Wib,” jelas Harry, Sabtu (2/7) kepada wartawan.

Harry menuturkan, saat ini Batam memang menjadi wilayah yang sangat strategis untuk dijadikan penyelundupan PMI ilegal. Sehingga kasus-kasus seperti ini terus berulang.

Dalam pengungkapan ini, 42 korban yang siap diberangkatkan berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari, 24 orang diantaranya pria sedangkan 18 orang lainnya wanita. Dengan daerah asal masing-masing Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura, Lampung serta Lombok.

“Calon PMI ini rata-rata dari Pulau Jawa, Lampung, Madura yang siap diberangkatkan menggunakan paspor pelancong tujuan Malaysia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre,” jelas Harry.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan, dari pengungkapan kasus ini, selain menyelamatkan para korban turut diamankan barang bukti lainnya seperti satu buah ponsel, paspor serta tiket pesawat dari daerah asal masing-masing korban. Untuk satu korban biaya keberangkatan bervariasi sesuai daerah asal.

“Uang yang dibayarkan untuk biaya keberangkatan mulai Rp7 juta hinga Rp10 juta, bahkan ada juga yang lebih. Tergantung daerah asal mereka. Bervariasi,”jelas Jefri.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal

Dari keuntungan itu, Jefri menambahkan, pelaku berhasil meraup keuntungan dari masing-masing korban Rp2.5 juta. Ironisnya, meskipun sudah sering dijaring polisi, pengungkapan kasus PMI ilegal ini masih saja terjadi hanya karena diiming-iming para penyalur akan dapat kerjaan yang lebih baik.

“Kami berkomitmen terus mencegah terjadinya praktik perdagangan orang di Kepri. Kami akan berupaya lebih baik lagi dalam mencegah ini,” tegas Jefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*)