IndexU-TV

Polda Kepri Ungkap 19 Kasus Narkoba Periode Juni-Juli 2024

Para tersangka kasus narkoba saat di perlihatkan ke awak media saat konferensi pers di Polda Kepri (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Kepolisian daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap sebanyak 19 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 25 orang selama periode Juni hingga Juli 2024.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13.423,64 gram atau 13 kg narkotika jenis sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

“Dari 19 kasus tersebut, ada 5 kasus yang menonjol,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, Selasa 30 Juli 2024.

Dia menjelaskan, kasus pertama yang diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melibatkan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono.

Herli ditangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti 4.986 gram sabu.

“Modus operandi yang digunakan adalah pengambilan sabu dari Malaysia ke perbatasan Indonesia menggunakan speed boat,” sambung AKBP Tidar.

Herli kemudian membawa sabu tersebut ke pantai Nongsa Bahagia, untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenal atas perintah Andre yang kini menjadi DPO.

Kasus kedua melibatkan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin. Wahyu ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09 gram sabu.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyelundupkan sabu dari Malaysia yang disembunyikan dalam kotak susu, lalu diserahkan kepada pembeli yang merupakan anggota polisi yang menyamar,” terangnya.

Kasus berikutnya merupakan hasil investigasi bersama, antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Anambas, dengan tersangka Ahmad Muniri alias Muniri bin Sulaiman.

Muniri ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas dengan barang bukti 6.219 gram sabu.

Adapun modus yang digunakan adalah mengangkut sabu dari Malaysia,dan membawanya ke Indonesia melalui pelabuhan tikus di Karimun.

“Pelaku kemudian dibawa ke Bintan menggunakan kapal Pelni untuk diserahkan kepada DPO Horri di Madura,” ungkapnya.

Kasus terakhir yang menonjol melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam.

Tiga tersangka diamankan yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo.

Ketiganya ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam dengan barang bukti 956,75 gram sabu.

“Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan sabu dari Batam ke Balikpapan dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur dan celana dalam,” ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Exit mobile version