IndexU-TV

KPU Tanjungpinang Sosialisasikan Pendaftaran Pilkada 2024, Usia Calon Minimal 25 Tahun

KPU Tanjungpinang
KPU Tanjungpinang menggelar sosialisasi pendaftaran calon Pilkada 2024. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menyosialisasikan pendaftaran calon Pilkada 2024.

Dalam kegiatan itu salah satu yang disosialisasikan adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sosialisasi ini melibatkan partai politik (parpol), Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Polri hingga instansi terkait berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang, Selasa 30 Juli 2024.

“Pelaksanaan Pilkada tinggal 100 hari lagi,” ucap Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi.

Di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Andri menyebut, KPU Kota Tanjungpinang akan mengumumkan pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada 24-26 Agustus 2024. Lalu, pendaftaran dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Selama pendaftaran pencalonan tersebut, bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Mulai dari surat keterangan tidak failed yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga berada di Medan.

Syarat lainnya, usianya minimal 25 tahun saat dilantik sebagai Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Tanjungpinang, surat pengunduran diri bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih saat masa perbaikan persyaratan pencalonan.

Kemudian surat bebas narkotika yang di terbitkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), pajak tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat tidak terutang pajak selama lima tahun terakhir, surat keterangan tidak pernah terpidana, mantan terpidana harus mendapat surat keterangan bebas kurungan dengan jedah waktu lima tahun.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Tetapkan 30 Calon Legislatif Terpilih Pemilu 2024

Setelah menerima surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, calon kepala daerah tersebut wajib mengumumkan di media cetak.

Selanjutnya, Pimpinan Redaksi (Pimpred) di media cetak tersebut harus mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan calon kepala daerah dari mantan terpidana sudah mengumumkan di media tersebut.

“Kita minta Pimpred yang terdaftar di Dewan Pers,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version