Polda Kepri Ungkap 31 Kasus TPPO Periode Juni-Juli 2023, Selamatkan 130 Korban

Kapolda Kepri
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat menunjukkan barang bukti kejahatab TPPO yang diungkap anggotanya. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengungkap 31 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) priode 5 Juni hingga 22 Juli 2023.

“Yang paling banyak melakukan pengungkapan yakni Polresta Barelang dengan 19 kasus. Kemudian Ditpolairud lima kasus, Ditreskrimum empat kasus, Polresta Tanjungpinang satu kasus, Polres Karimum satu kasus dan Bintan satu kasus,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Senin (24/07).

Tabana menilai, banyaknya pengungkapan kasus di Polresta Barelang dikarenakan wilayah tersebut memiliki banyak tempat pemberangkatan atau pelabuhan dari dalam ke keluar negeri.

“Ini yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memberangkatkan tenaga kerja sacara ilegal,” kata dia.

Tabana mengatakan, dari 31 kasus yang diungkap, pihaknya berhasil menyelamatkan 130 korban dan menangkap 52 tersangka.

“Umumnya modus dari para tersangka yakni memberangkatkan para korban ini dengan cara memberikan janji-janji dan kehidupan yang layak,” kata dia.

Menurutnya, keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini, hasil kerja sama pihaknya dengan beberapa istansi terkait, seperti Imigrasi, BP3MI dan Disnaker.

“Kami akan tetap terus berupaya agar pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan undang-udang TPPO atau Pekerja Migran Indonesia, bisa diminimalkan dan kalau bisa tidak ada lagi,” kata dia.

Selain menegakkan hukum, dengan menangkap para pelaku, pihaknya juga melakukan sosialiasi, edukasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam upaya memberangkatkan PMI keluar negeri tidak sesuai dengan prosedur.

“Saya juga mengimbau agar jangan terpengaruh oleh bujuk rayu, mungkin penjelasan yang tak memiliki dasar, janji-janji yang sebetulnya pada kenyataan itu tidak akan tercapai dan didapatkan di luar negeri,” kata dia.

Baca juga: Polda Kepri Ajak Masyarakat Bijak Bermedsos di Tahun Politik

Ia juga meminta masyarakat mengecek dan memeriksa apa yang disampaikan pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan ya g ada dan betul-betul sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk memastikan bisa berkoordinasi dengan istansi terkait di daerah masing-masing. Jadi bisa memastikan pekerjaan di luar negeri itu sesuai perturan perundang-undangan,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News