Polda Kepri Usut Dugaan Kasus Malapraktik di RS Graha Hermine

Polda Kepri
Polda Kepri usut kasus dugaan malapraktik di RS Graha Hermine. (Foto: Dok Polda Kepri)

BATAM – Kepolisian Daerah Kepolisian Daerah (Polda Kepri) sedang mengusut dugaan kasus malapraktik di Rumah Sakit (RS) Graha Hermine, Kota Batam, Selasa 9 Desember 2024.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, kasus tersebut berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, menyebutkan bahwa pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan korban Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Adapun kronologis kejadian diduga tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir, pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, Hetti Elvi Situngkir yang berada di pinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyeberang jalan, kemudian dari arah SP Plaza Batu Aji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir yang membuat korban tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat Darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut.

Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien korban tabrak lari atas nama Hetty Elvi Situngkir diduga pelaku sebagai tenaga paramedis telah melakukan dugaan kelalaian dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Kombes Pandra menuturkan, hasil konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta tiga orang saksi ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” kata Kombes Pandra, Selasa 9 Desember 2024.

Baca juga: Uang Rp300 Juta Lesap saat Ditinggal Makan

Sudah dilakukan tindakan lanjut oleh pihak Polda Kepri, kata dia, dengan memberikan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan, administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan tiga orang ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.

“Terakhir, gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar dari pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung,” ujarnya.

“Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News