Polemik dr Terawan Dipecat IDI, Yasonna Ingin Izin Praktik Dokter Diurus Negara

Polemik dr Terawan Dipecat IDI, Yasonna Ingin Izin Praktik Dokter Diurus Negara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham)

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menginginkan agar izin praktik kedokteran diserahkan ke negara bukan ke organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itu dikatakan Yasonna merespon polemik rekomendasi pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI, hasil Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dalam Muktamar ke-31 di Aceh beberapa waktu lalu.

“Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi,” kata Yasonna di kompleks parlemen dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (31/3).

Baca juga: Gempar! Dokter Terawan Dipecat IDI, Begini Kronologi Lengkapnya

Yasonna menilai, organisasi profesi semacam IDI mestinya cukup hanya mengurus kualitas dan memperkuat profesi kedokteran, alih-alih mengurus izin praktik kedokteran.

Ia heran dengan alasan banyak masyarakat yang memiliki persepsi soal kualitas sejumlah rumah sakit di daerah-daerah dan luar negeri.

“Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? padahal S1-nya dokter-dokter itu apalagi yang dari Malaysia itu kebanyakan dari kita,” kata Yasonna.

Baca juga: Sesalkan Pemecatan dr Terawan dari IDI, Legislator PAN Minta Kemenkes Bertindak

Politikus PDIP itu mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Dia ingin agar UU itu dikaji kembali.

“Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya,” pungkasnya.