Polisi Bekuk Kurir Bawa 1.035 Gram Sabu di Batam

Polisi Bekuk Kurir Bawa 1.035 Gram Sabu di Batam
Barang bukti narkoba yang disita polisi. Foto: Istimewa

Batam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang membekuk seorang kurir narkoba berinisial HL (42) di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (19/9).

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkotika itu dilakukan pihaknya atas informasi dari masyarakat.

Baca juga: Bawa Ganja Dua Karung, Satu Pasang Kurir Ini Ditangkap di Pasaman

Kemudian, kata dia, pelaku ditangkap lantaran diketahui membawa narkotika jenis sabu didalam tas ransel yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 1.035 gram sabu,” kata Lulik, Kamis (30/9).

Lulik menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui sabu tersebut didapatkan dari pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

“Pengakuan HL, ia mendapatkan sabu dari pelaku S (dalam pengejaran),” ujarnya.

Baca juga: BNNP Kepri Bekuk Dua Kurir Sabu, Barang Bukti Sempat Dibuang ke Laut

Selain itu, diketahui juga polisi menyita satu unit ponsel merk Strawberry warna putih berikut kartu, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru milik pelaku tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Barelang untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *