Polisi Bekuk Pelaku Penyebar Video Porno Mantan Kekasih di Batam

Penyebar Video Porno
AM (22) pelaku penyebaran video porno dengan mantan kekasih. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Subdit V Cyber Crime, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membekuk pria berinsial AM (22) pelaku penyebaran video porno dengan mantan kekasihnya berinisial N (22), seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, petugas menangkap pelaku di kediamannya di Batam pada Rabu (18/10).

“Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak korban masih duduk di bangku SMA atau dari bulan Januari 2022,” ujar Nasriadi.

Namun, selama menjalani hubungan ini keduanya sering terlibat cekcok karena pelaku sangat posesif dan kerap mencurigai korban memiliki kekasih lain.

“Korban juga kerap menerima tindakan penganiayaan dari pelaku saat berada di atas kendaraan, di rumah korban maupun di tempat umum yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya,” kata Nasriadi.

Korban akhirnya memutuskan untuk mengakhiri hubungan mereka karena tidak tahan dengan perilaku pelaku. Lalu, pada Kamis (12/09), pelaku yang tidak terima hubungan mereka kandas. Pelaku pun langsung mengunggah video hubungan intim keduanya di akun instagram korban yang sebelumnya telah dikuasi oleh pelaku dengan mengannti kata sandi akun instagram milik korban.

“Karena diunggah pada saat tengah malam, video itu tidak terlalu viral karena hanya diketahui oleh dua orang teman korban. Itu merupakan ancaman agar si korban mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku, tetapi korban tetap tidak mau,” papar Nasriadi.

Kemudian, pada Jumat (22/09) tersangka mendatangi korban yang sedang sendiri di rumahnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah itu korban dipaksa untuk membuat video asusila tersebut dan diancam akan disebarkan di akun instagram korban jika menolak ajakan tersangka.

Selanjutnya, pada Rabu (18/10) pukul 13.00 WIB, pelaku mengunggah dua video hubungan intim yang telah dibuat sebelumnya di instagram story korban lantaran korban masih tidak mau lagi untuk menjalani hubungan asmara.

Baca juga: Bule di Bali Jadi Tersangka Kasus Pornografi Usai Viral Pamer Kemaluan

Baca juga: Tiga Remaja Batam Admin Grup Pornografi Ditangkap Polisi

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News