Polisi Bekuk Pencuri Ponsel di Karimun, Kerugian Korban Rp25 Juta

Polres Karimun
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menanyai pelaku pencurian, MI. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun meringkus seorang pelaku kasus pencurian telepon seluler (ponsel) berinisial MI (23).

Dalam aksinya, MI yang seorang residivis mencuri dua unit ponsel warga Kampung Siderejo, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa 2 Januari 2024.

Diketahuinya pencurian tersebut bermula ketika korban yang kehilangan ponsel di rumahnya. Korban kemudian meminjam ponsel milik ayahnya untuk menghubungi ponselnya.

“Korban mau missed call HP (ponsel) yang hilang, namun HP ayahnya juga telah hilang,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun, Selasa 16 Januari 2024.

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Karimun melakukan penelusuran.

Hasilnya MI diamankan di Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Ahad 14 Januari 2024.

Dalam modusnya MI terlebih dahulu melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian. Setelah memasuki rumah korbannya, pelaku mulai mengambil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa.

Dari rumah korban, MI mencuri ponsel merek iPhone 14 Pro Max, ponsel Oppo A16 dan satu tas berisi buku tulis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000.

“Satreskrim juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti,” tambah Agus.

Baca juga: Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Dispora Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Karimun

Karena aksinya, MI disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan, serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” sambung Agus. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News