Batam – Sebanyak tujuh orang pelaku yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal diamankan Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, bahwa para pelaku diamankan pada Selasa (21/9) lalu.
“Meraka melakukan penambangan ilegal di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/9).
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pemilik 2 Kilogram Sabu
Reza menjelaskan, pengungkapan kasus tambang pasir ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat dan kerjasama dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Akibat penggalian pasir mengakibatkan kerusakan,” ujarnya.
Selain menahan para pelaku dan pemilik tambang, kepolisian juga menyita barang bukti berupa mesin sedot, paralon dan beberapa alat lain untuk penggalian pasir.
“Karena keterbatasan alat, dan barang bukti yang ukurannya masih di TKP dan kita pasangi garis polisi,” pungkasnya.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet