Hukum  

Satresnarkoba Polresta Barelang Tangkap Pemilik 2 Kilogram Sabu

Satresnarkoba Polresta Barelang saat menggelar konferensi pers pengungkapan 2 Kg narkotika jenis sabu (Foto: Engesti)

Batam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan narkotika jenis sabu dengan total berat 2,232 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menjelaskan kronologi penangkapanya. Ia menuturkan, tersangka berinisial GIP dimakamkan di daerah Nongsa dengan barang bukti berupa dua paket sabu yang di bungkus dengan plastik transparan.

“Kita amankan di rumahnya dengan barang bukti dua paket sabu,” katanya saat memberikan keterangan di Polresta Barelang, Rabu (05/08).

Setelah melakukan pengembangan, Lulik menyebut mengamankan tersangka RA di Tanjungpinang dengan barang bukti berupa sabu seberat 2 kg.

Sementara tersangka AS orang yang menguasai sabu dan memberikan sabu kepada tersangka GIP masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Modusnya saudara GIP membeli sabu ke AS melalui saudara RA, dengan harga 40 juta,” katanya.

Untuk total barang bukti yang sudah diamankan berupa; Narkotika Jenis sabu seberat 2.232 kg, satu buah jaket, satu unit HP dan timbangan digital.

Selain penangkapan tersangka satnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2.232 kg.

Atas perbuatannya itu para diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab