Polda Sumut Selidiki Dugaan Suap AKBP Achiruddin Hasibuan

Gudang BBM solar PT ANR yang dikaitkan dengan dugaan gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin. (Foto:Net)

MEDAN – Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara (Sumut) selidiki dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan atau AH.

Ditreskrimsus Polda Sumut kirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memberitahukan telah dilakukan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan terkait dugaan gratifikasi atau suap tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, surat itu telah dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan tindak pidana Undang-Undang Anti Korupsi.

“Sudah dikirim sejak Jumat (28/04/2023) lalu. Surat tersebut dikirim penyidik Ditkrimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (1/5).

Hadi Wahyudi menerangkan, AKBP Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar yang tidak jauh dari kediamannya di Jalan Karya Dalam, Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan AKBP AH mengakui telah menerima gratifikasi berupa imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar,” akunya.

Baca juga: Rekening AKBP Achiruddin, Istri, dan Anaknya Diblokir Atas Dugaan TPPU

Hadi menegaskan, gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan ilegal. Karena izin usaha gudang solar itu tidak terdaftar di Pertamina.

“AKBP AH menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT ANR,” tegas Hadi. Namun berapa besaran yang diterima dalam menjalankan jasa pengawas gudang solar ilegal masih didalami.

Diketahui, PPATK mengungkap AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rekening jumbo berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.

Kemudian PPATK juga telah memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda, dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.

Dalam kasus penganiyaan itu, penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan. Sedangkan AKBP Achiruddin masih berstatus sebagai saksi.

Akan tetapi, AKBP Achiruddin telah dipecat dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Baca juga: AKBP Achiruddin Jalani Pemeriksaan Psikologis Buntut Kasus Penganiayaan Sang Anak