Polisi Ciduk Muncikari Pekerjakan 3 Siswi SMP di Tanjungpinang

Muncikari Tanjungpinang
Pelaku NF, muncikari yang diamankan di Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Dok Zupri)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang membekuk seorang muncikari berinisial NF (19) lantaran menjadikan tiga siswi SMP sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Muncikarinya NF. Sudah ditahan muncikarinya saja,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova, Jumat (06/10).

Ia mengungkapkan, ketiga korban berusia 15 hingga 16 tahun. Bahkan ada yang masih bersekolah di tingkat SMP. Aksi NF terungkap usai Polresta Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat.

Iptu Giofany menyebut, modus NF dalam menjalankan aksinya ialah dengan menawarkan ketiga anak itu ke pria hidung belang. Ketika sudah mencapai kesepakatan, maka NF akan mempertemukan korban dengan pria tersebut.

“Di salah satu wisma di Km 7 Tanjungpinang (operasionalnya),” tuturnya.

“Sistemnya bagi hasil. 70 persen untuk pelaku. 30 persen untuk korban,” tambah Iptu Giofany.

Baca juga: Dua Perempuan Muncikari Pelajar SMP Ditangkap Polisi di Batam

Atas perbuatannya, NF dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 88 jo Pasal 76i UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang perlindungan Anak. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News