Polisi dan BC Karimun Gagalkan Penyelundupan 32,7 Kg Sabu dari Malaysia

Barang biktjenis sab-sabu yang dimasukkan ke depan kemasan teh cina untuk mengelabui petugas. (Foto")

KARIMUN – Polres Karimun bersama Bea dan Cukai (BC) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32,7 kilogram (kg) dari Malaysia.

Namun, pelaku penyelundupan sabu tersebut berhasil melarikan diri dengan terjun ke laut saat dilakukan pengejaran.

“Selasa (24/10) lalu Polres Karimun bersama pihak Bea Cukai mengamankan kapal cepat (speed boat) yang diduga membawa narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat (28/10).

Harry mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi pengiriman sabu ke Kabupaten Karimun, Kepri.

“Setalah mendapat informasi itu, Polres Karimun bekerjasama dengan pihak Bea Cukai melakukan pemantauan disekitar perairan kabupaten Karimun sekitar pukul 01.00 WIB di perairan Selat Cacing, Kecamatan kundur, Kabupaten Karimun,” kata Harry.

Baca juga: Terjerat Kasus 6 Kg Sabu, Eks Walpri Gubernur Kepri Divonis Seumur Hidup

Kapal cepat tersebut akhirnya melintas dan dikepung petugas. Nakhoda kapal yang mengetahui adanya penyergapan, nekat menceburkan diri ke laut

“Pada saat didekati, nakhoda kapal cepat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. menceburkan diri ke laut. Setelah petugas melakukan pencarian selama kurang lebih 2 jam, pelaku tidak ditemukan akhirnya tim melakukan pengamanan terhadap speed boat,” kata dia.

Pada saat speed boat diamankan, ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu pada kursi ABK yang di dalam kemasan teh cina.

Harry menambahkan, Polres Karimun saat ini sedang fokus pada pencarian nakhoda kapal pembawa barang haram tersebut di Perairan Cacing, Kundur, Kabupaten Karimun.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan fokus pada pencarian nakhoda yang berusaha melarikan diri ke laut,” tutupnya.

Baca juga: Tiga Pekerja Pabrik Sabu Sukajadi Segera Diadili