Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Bengkong

PMI Ilegal
Penggerebekan rumah FB yang jadi tempat penampungan PMI ilegal di Bengkong, Batam. (Foto: ist)

Setibanya di Batam, FB segera mengurus keberangkatan para calon PMI ilegal ke Negeri Jiran Malaysia. Namun, FB akan memotong gaji para PMI untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan mulai dari tiket pesawat, pembuatan paspor dan biaya keberangkatan ke Malaysia.

“Korban FDC tiba di Batam sejak Februari 2023 lalu. Ia belum diberangkatkan sampai sekarang karena terkendala dalam pengurusan paspor yang sampai sekarang belum selesai. Saat ini masih menunggu proses pembuatan paspor selesai,” lanjut Aris.

Saat ini polisi terus mendalami dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Polsek Bengkong juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone yang merupakan milik tersangka dan korban, satu lembar tiket dari Palembang ke Batam tanggal 02 Februari 2023, dan selembar catatan pemesanan tiket travel.

Untuk tersangka, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Aris. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News