Polisi Gerebek Rumah Penampungan PMI Ilegal di Bengkong

PMI Ilegal
Penggerebekan rumah FB yang jadi tempat penampungan PMI ilegal di Bengkong, Batam. (Foto: ist)

BATAM – Polsek Bengkong menggerebek rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perumahan Nitinegara Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengungkapkan, pihaknya mengamankan dan menetapkan seorang perempuan berinisial FB (40) sebagai tersangka dalam penggerebekan itu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat terkait lokasi yang dijadikan tempat penampungan calon PMI sebelum diberangkatkan,” katanya, Jumat (16/06).

Saat itu, Polsek Bengkong juga mendapati seorang calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berinisial FDC (20). Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk proses lebih lanjut.

“FB mengakui telah melakukan perbuatan mengirimkan calon PMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” tambah Rizqy.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris menjelaskan, FB memiliki peran sebagai orang yang merekrut dan mengakomodir para calon PMI dari berbagai daerah.

“Tersangka yang membiayai ongkos tiket CPMI dari daerah asal menuju Batam. Dia juga yang menguruskan paspor dan juga berkomunikasi dengan agensi yang ada di Malaysia,” jelas Aris.

Baca juga: Oknum TNI AL Jadi Tersangka Kasus PMI Ilegal di Bintan

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News