Polisi Hentikan Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online Milik Esthersari

Polisi Tangkap Wanita Cantik Owner Grup Arisan Confiance di Tanjungpinang
Pelaku saat diamankan di Polres Tanjungpinang, Kepri (Foto: istimewa)

TANJUNGPINANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang akan menutup kasus dugaan penipuan berkedok arisan online oleh Esthersari.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Pasalnya, korban disebut telah mencabut laporannya di Kepolisian.

“Kerugian korban sudah diganti rugi dengan pihak keluarga terlapor,” ucapnya saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (16/03).

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Cantik Owner Grup Arisan Confiance di Tanjungpinang

Saat ini, Esthersari yang juga dikenal sebagai influencer atau selebgram itu sedang dalam masa penangguhan.

Sebelumnya, pelaporan Esthersari berawal dari laporan korban berinisial NM member pelaku merasa dirugikan sebanyak Rp23 juta.

“Laporan masuk sekitar bulan November 2021. Korban merasa dirugikan dari arisan online ‘one pay’,” ucap AKP Awal.

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Tanjungpinang kemudian mengamankan Esthersari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.