TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus 12 pengedar narkoba di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Para tersangka adalah 10 orang laki-laki berinisial Hs (33), Sd (31), On (27), Ys (30), As (26), Uj (56), Dh (35), Ik (31), Hr (31), Tn (44), dan dua orang kurir narkoba perempuan berinisial No (30), dan Jn (25).
Dari 12 pengedar narkoba tersebut berdasarkan 10 laporan kasus narkoba, yang terdiri dari enam kasus berada di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur, tiga kasus di Polsek Tanjungpinang Barat, dan satu kasus di Polsek Bukit Bestari.
“10 kasus narkoba terungkap sejak tanggal 13-27 Juli 2024,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, Kamis 8 Agustus 2024.
Selain 12 orang pengedar narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 20,44 gram, dan 52,5 butir pil ekstasi. Kemudian tiga unit timbangan digital, 11 unit handphone, dan tujuh unit sepeda motor, dan enam alat hisap sabu (bong).
Baca juga: Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk 3 Terduga Pengedar
12 orang pengedar narkoba sebagai tersangka, lanjut Kombes Pol Budi, dijerat Pasal 115 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lambat 20 tahun.
“Peredaran narkoba kita perangi. Kasus ini masih kita dalami. Karena dampak dari narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News