Polisi Ringkus Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jambi

Polisi Ringkus Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil di Jambi
Pelaku spesialis rampok pecah kaca yang berhasil diringkus tim gabungan Polresta dsn resmob Polda Jambi. Foto: Antara

Jambi – Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Tekab Polresta Jambi meringkus dua pelaku perampokan spesialis dengan modus pecah kaca mobil yang kerap beraksi di Kota Jambi.

Kedua pelaku yang diamankan bernama Andrean (34) warga Lorong Lovero, Kelurahan Alam Barajo, Kecamatan Kota Baru dan Sandy (21) warga Jalan Asparagus Mayang Mangurai Jambi keduanya warga Kota Jambi.

Baca juga: Gasak 4 Kg Emas, Polda Sumut Dalami Peristiwa Perampokan Bersenjata Toko Emas

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Andreas mengatakan, para pelaku merupakan spesialis perampokan dengan modus memecahkan kaca mobil milik korban dan setelah kaca mobil korban pecah, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban.

“Pelaku beraksi dengan menggunakan obeng untuk membuka dan memecahkan kaca mobil korban, setelah kaca mobil pecah pelaku langsung mengambil barang berharga korban,” kata Andreas, Sabtu (2/10).

Andreas menyampaikan, bahwa pelaku melakukan aksi perampokan dengan modus pecah kaca di 12 TKP berbeda dan saat mobil korban terparkir.

“Untuk sementara ini TKP pelaku ada 12 di wilayah Kota Jambi dan rata-rata korban sedang melaksanakan shalat di masjid,” katanya.

Baca juga: Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pencuri Perampok Sepeda Motor

Kedua pelaku diamankan tim gabungan pada Jumat (1/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB di dua lokasi yang berbeda, di mana untuk pelaku Andrean diamankan di rumahnya di kawasan Purnama, sedangkan Sandy diamankan di tempat pelaku bekerja di kawasan Mayang Mangurai.

Sementara itu kedua pelaku tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam melakukan aksi perampokan pecah kaca tersebut.

Pelaku Andrean memecah kaca mobil, sedangkan Sandy sebagai penjual barang hasil perampokan yang dipasarkan di media sosial.

Dari tangan kedua pelaku, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 12 unit handphone dari berbagai jenis merek, satu obeng, dan pistol mainan.

“Handphone hasil dari pelaku melakukan aksi perampokan dan pistol mainan ini digunakan pelaku untuk menakuti korban saat beraksi, katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *