IndexU-TV

Polisi Sebut Mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Bersama 2 Tersangka Lain Terima Keuntungan Ratusan Juta

Kapolres Bintan
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo di Mapolres Bintan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan mengungkap mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, bersama dua tersangka lainnya menerima keuntungan hingga ratusan juta dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan.

Ketiga tersangka adalah Hasan, Muhammad Riduan dan Budiman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan PT Bintan Properti Indo di Km.23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, tidak menyampaikan secara rinci berapa besaran yang diterima ketiga tersangka. “Saya lupa rinciannya, seingat saya totalnya sekitar Rp125 juta,” kata dia, Jumat 14 Juni 2024.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong menambahkan, dari berkas laporan penyidikan yang diterima, Hasan menerima keuntungan berupa uang dari penerbitan surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah (SKPPT) dan sporadik dengan jumlah Rp115 juta.

Baca juga: Penasihat Hukum Pj Wali Kota Tanjungpinang: Kliennya Tersangka Terkesan Ada Upaya Paksa

Sedangkan tersangka Muhammad Riduan menerima Rp55 juta dari penerbitan SKPPT dan sporadik. Sedangkan tersangka Budiman sebagai juru ukur menerima besaran Rp28 juta.

“Masing-masing mempunyai peran dan menerima keuntungan,” tuturnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version