TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau sedang menyelidiki keterlibatan pihak lain terkait penangkapan pelangsir solar oleh tersangka Imam Arifin.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatreskrim AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
Hal itu merupakan rangkaian penyelidikan kasus dugaan pelangsiran solar oleh warga Kabupaten Bintan itu.
Pasalnya, Imam diketahui telah melangsir BBM solar subsidi dari SPBU Bintan hingga Tanjungpinang.
“Untuk di Tanjungpinang baru di SPBU Batu 3, nanti kita dalami lebih lanjut,” ungkap Awal saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (09/05).
Ia menegaskan, kepolisian segera memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pasalnya, tersangka kedapatan memiliki 32 kartu BRIZZI Fuel Card Pertamina.
Padahal, kartu tersebut seharusnya satu kartu itu hanya boleh dimiliki oleh satu kendaraan dengan plat yang sudah terdaftar.
“Segera kita mintai keterangan baik itu dari Bank BRI, Pertamina, SPBU, Dishub dan Disperdagin Tanjungpinang,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelangsir Solar Subsidi di SPBU Tanjungpinang
Lanjutnya, usai diamankan, tersangka mengaku akan menjual solar tersebut kepada pemilik kapal yang hendak melaut atau berlayar.
Ia menjual solar tersebut di atas harga subsidi yakni Rp5.150.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), menangkap satu unit mobil Kijang LGX berwana hitam doff karena melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar.
Penangkapan itu bermula saat mobil berplat BP 1993 AE tersebut, melakukan pengisian solar secara berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Km. 3,5 Jalan MT Haryono, Kota Tanjungpinang pada Sabtu (07/05) pagi.
Imam mengaku mobil yang ia kendarai telah berhasil mengisi minyak Bio Solar, menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas 480 liter.
Saat itu ia telah berhasil mengisi BBM sebanyak 420 Liter dari pukul 08.00 WIB, hingga pukul 10.00 WIB di SPBU tersebut dengan menggunakan Brizzi seharga Rp5.150 per liternya.
“Saudara Imam Arifin tidak memiliki izin pengangkutan BBM bersubsidi dari pemerintah,” ungkap AKP Awal.
Kepolisian menduga Imam telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, atau niaga bahan bakar, minyak bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
Baca juga: Owner Arisan Receh Dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang