Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Listrik PLN di Bintan

Tiga pelaku pencurian kabel listrik PLN di Tanjunguban yang diamankan Satreskrim Polres Bintan 30 Mei Lalu. (Foto:Istimewa)

BINTAN – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga pelaku pencurian kabel listrik milik PLN di Tanjunguban.

Ketiga pelaku tersebut melancarkan aksi pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu berlangsung sekitar bulan April 2022.

Kemudian, anggota Satreskrim Polres Bintan menangkap ketiga pelaku pada 30 Mei 2022 lalu.

“Kita sudah mengamankan tiga orang pelaku pencurian kabel listrik milik PLN di Tanjunguban,” kata Kepala Satreskrim (Kasatreskrim), Iptu MD Ardiyaniki di Bintan, Senin (06/06).

Awalnya, kata Iptu MD Ardiyaniki, anggota polisi tangkap tersangka pertama berinisial IA di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan.

Kemudian, anggota polisi kembali tangkap dua pelaku lainnya di tempat yang sama, yaitu DI dan JR.

Baca juga: Cegah Pengendalian Narkotika dari Lapas, Pemerhati Hukum Pidana Sarankan Investigasi Internal

Tiga pelaku tersebut dijerat dengan Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan), sehubungan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Atas kejadian ini, lanjut dia, PLN Tanjunguban mengalami kerugian materil sebanyak lima gulung kabel listrik PLN jenis AACS sepanjang sekitar 148 meter yang bernilai Rp52 juta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” imbaunya kepada masyarakat.