Polisi Usut Penikmat Uang Penggelapan Rp9,9 Miliar di Tanjungpinang

Polisi Usut Penikmat Uang Penggelapan Rp9,9 Miliar di Tanjungpinang
Firman usai diamankan, pihak kepolisian. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang tengah menyelidiki pihak lain yang turut menikmati uang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana penukaran uang atau Money Changer senilai Rp9,9 miliar yang dilakukan tersangka Firman.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum Firman, pelaku penggelapan uang.

Pelaku nantinya juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya akan koordinasi dengan JPU. Akan saya masukkan pasal TPPU,” katanya, Rabu (5/1).

Baca juga: Gelapkan Uang Rp9,9 Miliar, Firman Diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang

Ia menjelaskan, selain pelaku, pihak kepolisian juga akan memasukkan keluarga yang menikmati aliran dana penggelapan itu.

Sebelumnya, Firman menjerat korbannya dengan bujuk rayu pembelian Dollar Singapura dengan harga murah. Firman menjanjikan korbannya harga Dollar Singapura di bawah kurs yang berlaku.

Aksi Firman terungkap saat korban hendak menarik uangnya. Akan tetapi, Firman tak kunjung memberikan uang tersebut lantaran uang itu telah habis ia gunakan.

Baca juga: Gunakan Ojek Daring Palsu, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Barang Mahal

Sementara itu, Firman mengakui perbuatannya itu dan telah memberikan penjelasan kepada korban.

“Uang itu (dari korban) diuangkan untuk jadi Dollar Singapura,” ucapnya.

Ia berdalih, rekening keluarga yang ia gunakan hanya untuk persinggahan sementara uang korbannya.

Saat ini Firman telah mendekam di balik jeruji besi Polres Tanjungpinang dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.