Gunakan Ojek Daring Palsu, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Barang Mahal

Ojek Daring Palsu, Pelaku Penggelapan Barang Mahal Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus penggelapan paket mahal dari toko daring, Rabu (24/11/2021). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta – Gunakan akun ojek daring palsu,  jajaran Polda Metrojaya mengamankan pelaku penggelapan barang mahal yang dibeli melalui daring.

Adanya laporan dari konsumen, Polda Metrojaya langsung menyelidiki laporan modus penggelapan barang mahal tersebut.

Penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya menangkap HS (39) dan RF (25).

Keduanya diamankan lantaran menggelapkan paket bernilai mahal yang dipesan pembeli secara daring.

“Modus operandi tersangka HS meminta bantuan kepada tersangka RF, untuk dicarikan akun driver ojek daring yang dijual oleh pemiliknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (24/11).

Baca juga: Kejari Bintan Bidik Kasus Insentif Nakes COVID-19 Fiktif di Dua Puskesmas

Zulpan mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada 12 November 2021.

Saat itu, pelapornya memesan satu laptop Macbook Pro 2021 dengan harga Rp67 juta melalui Tokopedia.

Lantas, Tokopedia kemudian mengirimkan barang milik pelapor.

Namun hingga waktu yang ditentukan, barang tak kunjung diterima oleh pelapor.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 November 2021 yang langsung ditindaklanjuti, dengan penangkapan tersangka RF di Ciledug, Banten, dan HS di Tambora, Jakarta Barat pada 21 November 2021.

Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, bahwa kedua tersangka menggunakan akun ojek daring yang dibelinya, untuk membawa kabur paket bernilai mahal yang dipesan secara daring.

“Setelah dapat orderan khususnya barang elektronik seperti HP, laptop, CPU dan lain-lain dari customer. Selanjutnya oleh tersangka HS, tidak diantarkan ke orang yang berhak menerima melainkan digelapkan,” ujar Zulpan.

Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku sudah 15 kali melakukannya dan tidak pernah tertangkap karena belum ada korban yang melapor.

“Kejahatan ini sudah cukup sering dilakukan dan baru kali ini diungkap berkat laporan korban. Kami mengimbau, jika menjadi korban penipuan melalui media elektronik dan atau penggelepan silakan melapor ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut, kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 a ayat 1 UU ITE dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *