Banda Aceh – Polres Aceh Timur berhasil tangkap dua orang pengedar, MU dan WI, serta mengamankan narkoba jenis ganja dan sabu seberat 2 kg.
“MU ditangkap bersama rekannya berinisial WI. Mereka ditangkap di Simpang Ulim, Aceh Timur, saat mengendarai sepeda motor,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Jumat (17/09).
AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan Polres Aceh Timur berhasil tangkap pengedar sabu 2 kg. Penangkapan pelaku peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat. Bersama kedua pelaku turut diamankan dua kilogram sabu-sabu.
Selain menangkap MU dan WI, kata Kapolres, polisi juga menangkap empat pengedar narkoba lainnya serta mengamankan satu kilogram sabu-sabu dan sembilan kilogram ganja.
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Seorang Kurir di Langkat, Barang Buktinya 13 Kg Sabu
Para pelaku narkoba yang ditangkap tersebut, kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, yakni berinisial HE (37) dan ARS (18), warga Aceh Timur, serta ZZ (24) Aceh Tamiang dan AL (53) warga Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 529 Kg Ganja Jaringan Sumatera dan Jawa
Kapolres mengatakan pelaku HE dan ARS ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh di Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama mereka diamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
Sedangkan pelaku ZZ dan AA ditangkap di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Bersama keduanya turut diamankan sekarung ganja dengan berat sembilan kilogram serta dua unit telepon genggam.
“Saat ini, para pelaku tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Pewarta : Antara
Redaktur: M Rakhmat