Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia
Dua pelaku saat ditangkap Polres Bintan, Kepri (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Setelah sampai di titik koordinat, para PMI dijemput oleh HE (masih DPO) menggunakan kapal tangkap ikan berbendera Malaysia. Kemudian PMI tersebut bekerja di kapal tersebut sebagai ABK dan mendapat upah sejumlah 1.000 Ringgit Malaysia per 10 hari atau kisaran Rp3 juta.

Atas perbuatan tersebut, dua tersangka melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Anacaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (*)