Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia

Polres Bintan Tangkap Dua Pelaku Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia
Dua pelaku saat ditangkap Polres Bintan, Kepri (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menangkap dua tersangka MA (33) dan AR (43) selaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, MA berperan sebagai pengantar dan penjemput PMI ilegal, sedang AR mengatur semua penjemputan dan pengantarannya.

“Sepanjang Januari sampai April sudah membawa 9 orang PMI dari 5 kegiatan pengiriman,” kata AKBP Tidar di Bintan Buyu, Jumat (22/04).

Dari sembilan orang PMI, hanya tiga orang yang diamankan saat penangkapan tersangka MA di Kampung Panglong, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kamis (14/4).

“Setelah dilakukan pengembangan, kami bersama Polsek Moro, Polres Karimun berhasil menangkap otak pelakunya AR,” ucap dia.

AKBP Tidar menjelaskan, modus operasi tersangka AR memerintahkan tersangka MA untuk mengantar dan menjemput PMI ke Malaysia menggunakan kapal pancung ke titik koordinat ditentukan di perairan Malaysia.

Baca juga: Polsek Nongsa Tangkap Pria Asal Lombok Tengah karena Mau Kirim PMI ke Malaysia