IndexU-TV

Polres Bintan Tangkap Pelansir Minyak Solar, Ini Modusnya

Pelansir Solar
Barang bukti jeriken pelansir solar diamankan Polres Bintan. (Foto: Dok Polres Bintan)

BINTAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan berhasil menangkap seorang pria pelansir minyak solar berinisial H (35 tahun) di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu 27 Januari 2024.

Hal ini dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan melalui Kanit Tipidter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio.

Penangkapan itu bermula saat polisi mengikuti pelaku pelansir minyak solar mengisi minyak di SPBU Km 19 Kijang. Setelah itu, pelaku berinisial H kembali mengisi minyak solar di SPBU Km 25 Kijang. Kemudian kembali mengisi minyak solar di SPBU Km 16 Toapaya.

“Sesampai di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, pelaku yang mengemudi mobil Kijang Panther dihentikan,” kata Ipda Adi, Ahad 28 Januari 2024.

Saat itu, pihaknya menemukan tujuh jeriken di dalam mobil pelaku. Dari total tersebut, hanya dua jeriken yang berisi minyak solar sejumlah 70 liter.

Selain jeriken, pihaknya menemukan satu unit mesin yang diduga digunakan untuk menyedot minyak solar dari tangki mobil ke dalam jerigken.

“Minyak solar bisa didapat pelaku, karena memiliki sejumlah empat kartu BRIZZI, empat barcode sesuai pelat nomor polisi yang berbeda dengan mobil yang sama,” katanya.

Lanjut, kata Ipda Adi, saat mengisi minyak solar di SPBU, pelaku menggunakan kartu BRIZZI sesuai dengan nomor polisi yang berbeda. “Dilakukan pelaku setiap ingin mengisi minyak solar di SPBU lainnya,” ujarnya.

“Kali ini SPBU tidak bersalah, karena pengisian yang dilakukan petugas SPBU sesuai prosedur. Pengawasan petugas SPBU sudah ketat,” terang dia.

Baca juga: Antrean Solar Jadi Sorotan, Pertamina: Ada Penambahan Kendaraan Isi BBM

Saat diinterogasi, lanjut dia, pelaku mengaku sudah tiga bulan melakukan kegiatan tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti lainnya. Ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan kita,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version