KARIMUN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mengirimkan surat pemberitahuan tentang ditiadakannya layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mulai 01 Januari 2025 untuk masyarakat kurang mampu.
Surat pemberitahuan itu ditandatangani Kepala Dinkes Kabupaten Karimun, Rachmadi. Dalam surat itu disampaikan untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku lagi mulai 01 Januari 2025.
Selain itu, tertulis pedoman pelaksanaan program Jamkesda, yang memberikan jaminan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu Kabupaten Karimun, yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa yang sudah terlaksana sejak Tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, hal itu berdasarkan Peraturan Bupati nomor 61 Tahun 2021.
Kemudian, sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa pelayanan Jamkesda tahun 2025 akan dihentikan sementara.
Kepala Dinkes Kabupaten Karimun, Rachmadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait surat pemberitahuan tersebut.
“Selama ini masyarakat tidak mampu yang tidak punya BPJS di-cover Jamkesda sampai tahun 2024. Tergantung nanti pimpinan yang baru, makanya saya sampaikan sementara waktu,” kata Rachmadi, Jumat 27 Desember 2024.
Namun setelah mendapatkan informasi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rachmadi menyampaikan, Pemkab Karimun akan mengupayakan cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC) di Kabupaten Karimun di tahun 2025.
Dimana untuk mencapai UHC, lanjut Rachmadi, BPJS Kesehatan memberikan syarat 98 persen penduduk terdaftar sebagai anggota dan keaktifan peserta minimal 85 persen.
Apabila mencapai UHC, lanjut dia, maka jaminan kesehatan seluruh masyarakat di daerah tersebut dapat dicover BPJS.
Sementara di Kabupaten Karimun saat ini, jumlah peserta BPJS sebanyak 97 persen dari jumlah penduduk dan 77 persen diantaranya aktif.
“Saya ditelepon BPKAD, info dari bpkad kita berupaya bisa UHC dengan anggaran Rp26 miliar. Karena kalau bisa UHC masyarakat datang berobat pakai KTP saja. BPKAD katanya komitmen, ya kita bersyukur,” ungkap Rachmadi.
Meskipun demikian, Rachmadi menyebutkan surat yang telah dikeluarkan tidak akan dicabut. “Surat tidak ditarik lagi, karena jika sudah UHC tidak pakai Jamkesda lagi,” sebut dia.