Polres Cirebon Ringkus Empat Pelaku Pencuri ATM

Polres Cirebon Ringkus Empat Pelaku Pencuri ATM
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (kiri) saat menunjukkan barang bukti kepada awak media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021). (ANTARA/Khaerul Izan)

Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar) ringkus empat pelaku pencuri ATM. Keempat pelaku berinisial M, P, JS, dan IST.

Para pelaku merupakan warga Lampung dan Bogor. Selain mengamankan para pelaku, Polres Cirebon saat ini sedang memburu pelaku lainnya berinisial JN.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus ganjal ATM.

“Tersangka yang kita tangkap ada empat orang, sedangkan satu masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (18/09).

Fahri mengatakan para tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, mengawasi area sekitar ATM, bersiaga di dalam mobil dan juga mengintai nomor pin dari korban.

Saat beraksi tersangka M kata Fahri, mendatangi gerai ATM, kemudian mengganjal mesin dengan tusuk gigi.

BACA JUGA: Maling Bobol ATM di Semarang, Ratusan Juta Raib

“Setelah itu menunggu korban datang, dan ketika korban memasukkan kartu ATM-nya tidak bisa, selanjutnya tersangka berpura-pura menolong kemudian mengganti kartu ATM milik korban dengan yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Sementara seorang tersangka lainnya, berada tepat di belakang korban, hal ini kata Fahri, dilakukan untuk mengintai nomor pin korban.

Setelah semua aksi itu berhasil, para tersangka keluar dari sekitar lokasi, selanjutnya mengambil uang milik korban atau mengirimkan ke nomor rekening lainnya yang sudah disiapkan.

Fahri menambahkan aksi kejahatan komplotan spesialis ganjal ATM ini dari pengakuannya sudah beraksi sebanyak 18 kali, 10 dilakukan di Kota Cirebon, lima di Kabupaten Cirebon dan tiga aksinya lagi dilakukan di Kabupaten Indramayu.

Para tersangka lanjut Fahri, juga merupakan residivis kasus yang sama, untuk itu pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *