IndexU-TV

Polres Karimun Bekuk Pelaku Curat 5 TKP

Polres Karimun Bekuk Pelaku Curat
Anggota Satreskrim Polres Karimun menggiring RA, pemuda pelaku curat 5 TKP. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal Reskrim (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) setelah beraksi sebanyak lima  tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan telepon seluler.

Gidion memaparkan, korban bernama Diana Carolina beristirahat di rumahnya, Perumahan Wonosari Asri, Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, pada 12 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Saat bangun tidur sekira pukul 08.00 WIB, korban tidak lagi menemukan dua unit telepon seluler miliknya.

“Kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.200.000,” kata Gidion, Rabu (24/05)

Setelah ditelusuri, pelaku mengarah kepada seorang pemuda berinisial RA. Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin Kanit Idik I Ipda M Hafidh Zulfajri, kemudian menangkap RA di sebuah kos-kosan Jalan Pelipit Kalibaru, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, Selasa (23/05).

Dari hasil interogasi, RA mengaku mencuri bersama rekannya, AY. Saat ini AY masih diburu polisi.

“Ra mengatakan telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak lima tempat pada tahun 2023. Lokasinya di Jalan Sungai Pasir, Jalan Wonosari, Meral, Jalan Pasar Maimund dan Jalan Bukit Tembak,” ujar Gidion.

Baca juga: Kapal Isap Produksi Matoa Nyaris Tenggelam Usai Dihantam Ombak di Perairan Karimun

Dari tangan RA berhasil mengamankan satu unit telepon seluler hasil curian. RA telah diamankan di Polres Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tambah Gidion. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Exit mobile version