Polres Karimun Musnahkan Barang BuktI Sabu Hasil Pengungkapan Dua Kasus Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang berlangsung di Mapolres Karimun, Jumat 15 Maret 2024. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba, Jumat 15 Maret 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari kasus narkoba bulan Januari dan Februari 2024.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air mendidih dan dicampur cairan pembersih lantai. Kemudian selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air.

Para tersangka yang berkaitan dengan barang bukti, turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kegiatan pemusnahan juga turut dihadiri oleh Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

“Ini hasil operasi di dua waktu, bulan Januari dan Februari,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

Fadli memaparkan, pengungkapan pertama di pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun bulan Januari 2024 dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 700,5 gram.

Dalam kasus ini empat orang tersangka, yaitu RS, AW, SH, dan MS diamankan. Rencananya barang bukti akan dibawa tersangka ke Kalimantan. Namun mereka terlebih dahulu ditangkap petugas.

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam tubuh.

“Untuk modusnya, mereka menyembunyikan barang bukti di dalam dubur atau anus,” ungkap Fadli.

Selanjutnya barang bukti yang dimusnahkan adalah pengungkapan yang dilakukan Bea dan Cukai (BC) dan Polres Karimun di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun bulan Februari.

Jumlah barang bukti yang diamankan seberat 260 gram sabu, dengan satu orang tersangka berinisial MF. Pada saat tertangkap, MF menyembunyikan sabu di dalam tasnya.

Karena tindakannya, lara tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 subsider 113, 112, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Disebutkan Fadli, para tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.