IndexU-TV

Polres Karimun Ringkus 4 Pelaku Pengeroyokan, Pemicunya Gegara Wanita Penghibur

Polres Karimun
Penyidik Satreskrim Polres Karimun memeriksa dua perempuan terkait kasus pengeroyokan. (Foto: Dok Polres Karimun)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun meringkus empat pelaku pengeroyokan. Tiga tersangka merupakan laki-laki berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan satu perempuan berinisial D (20).

Mereka mengeroyok seorang pemuda berinisial GB di sebuah hotel, Jalan A Yani, Kelurahan Tanjungbalai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Ahad tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, tindak pengeroyokan bermula dari korban bersama seorang temannya memesan wanita penghibur melalui sebuah aplikasi dengan bayaran Rp250.000.

Tak lama berselang, perempuan tersebut datang ke kamar hotel yang telah dipesan korban. Perempuan itu langsung meminta uang bayaran sebesar Rp250.000.

Namun, setelah mengambil uang korban, perempuan tersebut mengatakan ingin pulang tanpa berhubungan. Karena tidak terima, korban meminta kembali uang yang telah Ia berikan.

“Terjadilah pertikaian sampai di luar hotel. Tiba-tiba pelapor diserang oleh tiga laki-laki dan satu perempuan yang pelapor tidak kenal. Pelapor dipukul dan ditendang di arah kening, wajah, punggung belakang serta lutut pelapor,” terang Debby, Selasa 9 Juli 2024.

Karena tindakan para pelaku, korban membuat laporan polisi. Keempat tersangka diamankan di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Jumat 5 Juli 2024.

“Modus para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan para pelaku tidak menerima uang yang sudah diberikan diambil kembali oleh korban,” ujar Debby.

Baca juga: Polres Karimun Tangkap Sejoli Pembuang Bayi Perempuan

Akibat tindakannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Exit mobile version