Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Congkel Jok Motor

Polres Tanjungpinang Bekuk Dua Pelaku Congkel Jok Motor
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian congkel jok motor di Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (22/11).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mengamankan salah seorang pelaku bernama Rudi Handoko di Jalan Raya Kawal, tepatanya di Gedung Olahraga Km. 20 Kawal, Kabupaten Bintan, Kepri pada Sabtu (20/10) lalu.

Setelah diinterogasi, pelaku ternyata tidak sendirian dalam beraksi. Pelaku bersama temannya Al Hapis alias Reza.

“Pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian (Congkel Jok) tersebut bersama temannya,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap di Tanjungpinang, Selasa (23/11).

Ia menjelaskan, saat penangkapan itu, pelaku Hapis sudah tidak berada di Kawal. Pelaku Rudi memberitahu keberadaan Hapis di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

“Kemudian pada Senin (22/11) WIB, petugas menangkap pelaku Hapis di kediaman orang tuanya, Kabupaten Karimun,” katanya.

Dari penangkapan itu, pelaku mengakui aksi pencuriannya pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Duh! Penipu Catut Nama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Minta Uang

Sebelumnya, terdapat dua orang korban Niko Ardianto dan Lukis Zaefanya membuat laporan di Polres Tanjungpinang, Kamis (28/10) lalu.

Para korban menyadari kehilangan setelah melihat jok motornya  terbuka usai melakukan aktivitas joging di parkiran.

Barang-barang yang hilang adalah berupa satu unit handphone merek Oppo Reno5 F warna silver hitam, satu unit handphone merek Xiomi Redmi S2 warna silver, dompet warna hitam merah hijau yang berisikan ATM Bank BNI, STNK sepeda motor milik pelapor dan KTP dan uang tunai sebesar Rp70.000.

Kemudian kehilangan dompet warna cokelat yang berisikan kartu ATM Bank Mandiri, sertifikat vaksin, kartu pelajar, fotokopi warna KTP yang dilaminating, dan uang tunai sebesar Rp90.00.

Dari kejadian tersebut pelapor dan temannya mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7.160.000. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *