Polresta Barelang Bekuk 21 Tersangka Perjudian

Polresta Barelang
Para tersangka kasus perjudian yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

BATAMPolresta Barelang berhasil mengungkap enam kasus perjudian tersebar di Kota Batam sejak Mei hingga Agustus 2022. Kasus tersebut di antaranya siejie atau togel, kartu song, bola pimpong, dan gelanggang permainan (gelper).

Tidak tanggung-tanggung, 21 orang diamankan mulai dari pengelola, pemain, bandar hingga pemilik.

Pengungkapan kasus ini dimulai sejak 28 Mei mulai dari judi online higgs domino, 3 Agustus judi gelper, 17 Agustus judi sie jie, 18 Agustus judi song, 20 Agustus gelper, hingga 21 Agustus 2022 judi bola pimpong.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan perintah Kapolri untuk memberantas segala praktik perjudian di Indonesia, termasuk di Batam Kepulauan Riau.

“Atas arahan pimpinan Kapolri, kami langsung melakukan operasi pengungkapan kasus hingga penangkapan di sejumlah lokasi perjudian di Kota Batam. Alhasil sedikitnya 21 pelaku berhasil diamankan,” kata Nugroho, Rabu (24/08).

Pengungkapan ini menurutnya tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. “Pengungkapan ini kita lakukan juga berdasarkan informasi dari masyarakat Kota Batam,” kata dia.

Tidak hanya lokasi perjudian kecil, tapi lokasi perjudian besar seperti gelper di Kampung Aceh, Simpang Dam, Muka Kuning juga menjadi sasaran Polresta Barelang, Sabtu (20/08). “Mereka menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin,” kata dia.

Tiga pelaku berinisial K, M, dan J, 18 unit mesin permainan gelper, uang pemain Rp60 ribu turut diamankan. Sehari berselang, Minggu, 21 Agustus 2022, menggerbek judi pimpong di Komplek Berniaga Nagoya Blok I, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja.

“Kita mengamankan 4 emoat pelaku, V, L, R dan A dan barang bukti berupa dua buah kartu ATM, satu unit hndphone samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, satu unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode,” kata dia.

Nugroho, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2022.

“Saya imbau kepada masyarakat Kota Batam apabila mendapati di wilayahnya ada praktik perjudian segera laporkan, pasti akan kita tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk kota Batam,” kata dia.

Baca juga: Polresta Barelang Bongkar Praktik Judi Gelper dan Togel

Atas Perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. (*)