Polresta Tanjungpinang Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

pelaku
Pelaku saat diamankan di Polresta Tanjungpinang. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pria berinial H di Jalan Tambak, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Pelaku ditangkap beberapa hari lalu diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Pelaku berhasil diamankan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat, kemudian tim diturunkan melakukan penangkapan,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasatres Narkoba AKP Efendi, Ahad (16/10).

Ia mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa enam paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat kotor 3,05 gram di dalam celana milik H, satu unit Handphone merek Realme warna silver beserta kartu didalamnya dan satu unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik H, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanju,” AKP Efendi.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Tetapkan Agen Perusahaan Penyalur PMI Jadi Tersangka

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)