Polresta Tanjungpinang Musnahkan Pakaian dan Sepatu Bekas Impor

Pakaian Bekas Impor
Pemusnahan pakaian dan sepatu impor di TPA Ganet, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengawasi pemusnahan pakaian dan sepatu bekas impor dengan cara dibakar di TPA Ganet, Tanjungpinang, Kamis (30/03). Barang bekas impor itu dimusnahkan oleh pemiliknya sendiri.

“Barang yang dimusnahkan 12 Koli pakaian bekas dan lima koli sepatu bekas,” Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu di lokasi.

Ia mengatakan, penindakan barang bekas impor merupakan salah satu atensi Presiden Republik Indonesia kemudian diteruskan ke Kapolri.

“Kita mendukung program pemerintah, membantu masyarakat UMKM, yaitu produksi pakaian, sepatu dan tas dalam negeri,” ujarnya.

“Pemusnahan ini wujud tindak lanjut kepolisian, khususnya Polresta Tanjungpinang terhadap impor barang bekas,” katanya lagi.

Kapolresta Tanjungpinang menegaskan, jajarannya akan terus mengawasi terkait barang bekas impor tersebut.

“Kita akan terus mengawasi peredarannnya agar tidak mematikan produk dalam negeri,” ujarnya.

Barang yang dimusnahkan kali hasil pengungkapan di Kilometer 14, Jumat (24/03). Barang bekas impor masuk ke Tanjungpinang dengan ekspedisi perorangan dari Batam.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ringkus Pencuri Alat-Alat Mesin Kurang 24 Jam

Kemudian setelah diamankan, pemiliknya dengan kesadaran sendiri untuk memusnahkan barang bekas impor tersebut.

“Mohon informasi dari masyarakat, kalau mengetahui kegiatan impor barang bekas ini, kami akan bergerak terus untuk pengawasan ini,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News