Polresta Tanjungpinang Usut Kasus Penjualan Meterai, Kerugian Ditaksir Capai Rp2 Miliar

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto:Ardiansyah Putra/Uasan.co)

TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang sedang mengusut kasus dugaan investasi bodong penjualan meterai dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar di kantor Pos Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

“Sudah kami terima laporannya pada 24 Juni kemarin, saat ini masih diselidiki,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat (30/06).

Ia mengatakan, dalam kasus ini modusnya terkait investasi diduga bodong bisnis penjualan meterai milik kantor pos.

“Satreskrim telah memeriksa sejumlah saksi, muulai dari pelapor hingga terlapor,” katanya.

Lanjut, kata dia, saat ini Satreskrim sedang mengumpulkan barang bukti berupa bukti transfer antara pelapor dan terlapor.

“Kerugian lebih kurang Rp 2 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya, masih didalami,” katanya.

Baca juga: Puluhan Peserta Meriahkan Turnamen Catur Tanjungpinang, Diikuti Siswa SD hingga Kakek-Kakek

Sementara ini kasus yang dilaporkan terjadi di Kantor Pos Jalan Brigjen Katamso Batu 2 Tanjungpinang. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News