BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang, Polres Bintan, Kepulauan Riau berhasil menangkap dua pelaku pencuri sepeda motor. Dua pelaku adalah inisial S dan WJ yang masih di bawah umur.
Kedua pelaku ini sebelumnya melakukan pencurian sepeda motor warga di wilayah Berakit dan Pasar Kawal. Selain itu, Polsek Gunung Kijang juga mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni sepeda motor merek Yamaha Vega R, Yamaha Vega Z dan Honda Supra.
“Para pelaku ini keliling dulu lihat targetnya,” kata apolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing pada Kamis (14/04).
Ia mengatakan, tersangka S dan WJ mennggunakan sepeda motor merek Honda Supra untuk beroperasi mengambil dua unit sepeda motor di tempat berbeda.
“Saat tidak ada pemilik sepeda motor berada di tempat, pelaku langsung mengambil sepeda motor menggunakan kunci T,” katanya.
Hasil curian itu rencananya akan dipreteli, kemudian dijual. “Belum sempat terjual, para pelaku sudah diamankan,” ucap dia.
Baca juga: Kejari Bintan Terima Limpahan Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Atas perbuatannya, tersangka S diduga melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPdengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka WJ diduga melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP Jo UUD RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk anak berhadapan hukum.
Sementara itu, tersangka S mengaku, dirinya terpengaruh oleh rekannya untuk mencuri sepeda motor.
“Rencananya saya pakai sendiri (sepeda motor). Insya Allah, saya tidak melakukan pencurian lagi,” katanya. (*)