BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima limpahan kasus penambangan pasir ilegal dari penyidik Satreskrim Polres Bintan pada Jumat (18/03) lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra mengatakan, pelimpahan kasus pasir ilegal dibarengi dengan tiga orang tersangka dan barang bukti.
Dikatakannya, bahwa ketiga orang tersangka, yakni Mahrodin alias Udin (51), Jentiara Hutasoit alias Jenti (46) serta Yulianus Agustinus Loinenak (43).
“Tiga orang tersangka masih kita periksa,” kata dia di Bintan, Ahad (20/03).
Baca juga: Polisi Kembali Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Bintan, 7 Orang Jadi Tersangka
Gustian menyebutkan, para tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Bintan pada 17 Januari 2022 atas kasus penambangan pasir ilegal tanpa izin di Kampung Banjar Baru, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.*