Polsek Meral Tangkap Tersangka Pencuri Ponsel

Polsek Meral
Tersangka tindak pencurian saat diamankan di Polsek Meral. (Foto: Ist)

KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Meral menangkap seorang tersangka pencurian di Kampung Tengah, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pemuda bernama AJ (22) itu masuk ke rumah korban, Zulpikar, pada tanggal 12 Juli 2023 dini hari.

Pagi harinya, korban terkejut ketika mengetahui rumahnya telah dimasuki pencuri. Satu unit telepon seluler (ponsel) milik korban raib digondol pelaku.

“HP istri pelapor yang sebelumnya dicas tidak ada lagi. Pelapor melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, padahal pintu depan rumah pelapor sudah ditutup,” kata Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Senin (24/07).

Selanjutnya korban mendatangi Polsek Meral untuk membuat laporan dugaan tindak pencurian.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Meral menemukan keberadaan pelaku yang tengah berada di Kampung Baru Tebing, Kecamatan Tebing, pada Jumat (21/07).

Sekira pukul 23.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Meral menangkap AJ di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi, AJ mengakui telah masuk ke dalam rumah dan mengambil telepon seluler milik korban.

“Setelah kita lakukan pengembangan, didapatkan barang bukti berupa HP milik korban,” ujar Brasta.

Baca juga: Pelarian Napi Lapas Solok Berakhir di Karimun, Pelaku Ditangkap Kasus Curanmor

Saat ini, AJ ditahan di Mapolsek Meral untuk tindak lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar pasar dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian.

“Motif pelaku melakukan pencurian pada malam hari dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban,” sebut Brasta. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News