Pelarian Napi Lapas Solok Berakhir di Karimun, Pelaku Ditangkap Kasus Curanmor

Pelaku saat diamankan
Pelaku saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Ist)

KARIMUN – Pelarian Fahmi Saputra, narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Solok, Sumatra Barat, ditangkap polisi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Surya ditangkap polisi dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas II Tanjungbalai Karimun, Surya Kusuma mengatakan, tersangka sebelumnya ditahan di Lapas Solok dan kabur pada tanggal 10 Juli 2023. Ia mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data dan foto Surya dari Lapas Sumbar.

“Setelah kita crosschek ke Polsek, ternyata memang benar dia narapidana yang kabur dari Lapas Solok,” kata Surya, Minggu (23/07).

Disebutkan Surya, pihaknya juga telah menghubungkan Polsek Kundur Utara dengan pihak Lapas Solok untuk koordinasi lebih lanjut.

“Kita juga sudah sambungkan antara Polsek dan orang di Lapas Solok,” ujar Surya.

Baca juga: Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Pulau Kundur, 1 Pelaku Narapidana Kabur

Diberitakan sebelumnya, Fahmi Syaputra dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Kundur Utara, karena mencuri sepeda motor di Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Jumat (21/07).

Sehari sebelum menangkap Fahmi, polisi terlebih dahulu membekuk teman wanita bernama Liza Mulyati, di kawasan Kobel Laut, Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat.

“Setelah kita kembangkan penangkapan tersangka Liza, kita kembali menangkap tersangka lainnya yaitu Fahmi di sebuah kebun,” kata Kanit Reskrim Polsek Kundur Utara, Aipda Riyanto.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, obeng dan kunci 12 yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kontak.

Saat ini keduanya telah ditahan dan diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Kundur Utara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News